Nama : Ansor Budiman
NIM : 1302045098
Hubungan
Internasional Kelas B
Contoh Sengketa Politik :
Sengketa seputar
Karang Scarborough di Laut Cina Selatan semakin meruncing. Ratusan warga
Filipina melakukan protes, sementara Cina tampaknya siap menunjukkan kekuatan
militer.
Sengketa
berbulan-bulan antara Cina dan Filipina terkait klaim Laut Cina Selatan
meningkat memasuki tatanan baru yang menunjukkan pertanda tindakan balas dendam
di bidang ekonomi, bahkan perang.
Cina dan Filipina
termasuk dua negara yang bersama dengan Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam
mengklaim kepemilikan teritorial kawasan perairan dan kepulauan di Laut Cina
Selatan. Kawasan ini ramai dilintasi jalur pelayaran, kaya akan ikan dan kaya
potensi sumber daya mineral.
Sengketa Karang Scarborough
Konflik aktual ini mulai dipicu 8 April saat pihak berwenang Filipina
memergoki 8 kapal penangkap ikan Cina di Karang Scarborough. Ketika angkatan
laut Filipina akan menangkap para nelayan tersebut, tindakan ini dihalangi aksi
kapal Cina lainnya. Kedua negara mengklaim kepemilikan pulau kecil di Laut Cina
Selatan itu, yang terletak sekitar 230 kilometer dari Filipina dan lebih dari
1200 kilometer dari Cina.
Beberapa hari lalu travel biro Cina membatalkan tawaran wisatanya ke
Filipina. Beijing telah mencabut ijin kunjungan wisata ke Filipina dan
melakukan pemeriksaan untuk buah-buahan dari negara itu. Cina adalah
satu-satunya pembeli utama pisang Filipina. “Tidak masalah bagaimana besarnya
keinginan kami membicarakan masalah itu, pimpinan Filipina saat ini berusaha
menekan kami ke sudut dimana tidak ada opsi yang tertinggal selain menggunakan
kekuatan,” demikian tulisan harian China Daily.
Cina Andalkan Media,
Filipina Gelar Demonstrasi
Gerhard Will, seorang pakar Asia Tenggara dari Pusat Kajian Jerman untuk
Masalah Internasional dan Keamanan di Berlin mengatakan, pemerintah di Beijing
telah mengisyaratkan tindakan intervensi militer di pers nasional dalam
beberapa pekan belakangan, tapi kini menggunakan media berbahasa Inggris “untuk
menyebarluaskan pesan ini secara global.”
Demonstrasi di Manilla
Ratusan warga di Filipina Jumat (11/05) menggelar aksi protes di depan
kedutaan besar Cina di Manila. Pemerintah Filipina telah mengajukan protes
lewat jalur diplomatik, dengan mengisyaratkan kepada pemerintah asing mengenai
pandangannya terkait tekanan Cina dengan kebebasan berlayar atau navigasi, yang
merupakan salah satu prinsip hukum kebiasaan internasional. Manila juga telah
memperingatkan bahwa ia mempersiapkan mengklaim kembali teritorialnya dengan
peralatan militer yang disuplai oleh Amerika Serikat. Kementerian Luar Negeri
Cina Kamis (10/05) mengumumkan konflik itu diharapkan diselesaikan dengan
bantuan konsultasi diplomatik.
Editor: Ayu Purwaningsih
Tanggal
12.05.2012
Contoh Sengketa Hukum :
Sengketa Kuil, Kamboja Kalahkan Thailand di
Mahkamah Internasional
Menafisrkan putusan Mahkamah pada 1962.
Mahkamah Internasional atau International Court of
Justice (ICJ) memutuskan areal sekitar kuil Preah Vihear milik Kamboja, dan
Thailand harus menarik pasukannya dari daerah itu.
“Mahkamah secara bulat menyatakan bahwa Kamboja
memiliki kedaulatan di areal sekitar Preah Vihear, dan sebagai konsekuensinya,
Thailand berkewajiban menarik pasukan militer dan polisinya dari daerah
tersebut,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di Den Haag, Senin
(11/11), sebagaimana dilansir dalam siaran pers ICJ.
Putusan Mahkamah Internasional ini sebenarnya
hanya menafsirkan dan menegaskan putusan dalam kasus yang sama pada 1962. Kala
itu, Thailand menilai putusan tersebut hanya menyangkut kepemilikan kuil, bukan
kepemilikan areal di sekitar kuil tersebut. ‘Sengketa’ ini menimbulkan konflik
antar dua negara. Karenanya, Kamboja meminta agar Mahkamah Internasional
menafsirkan putusan pada 1962 itu.
Dalam putusannya yang terbaru, Mahkamah menegaskan
bahwa Kuil Preah Vihear merupakan tempat relijius dan budaya yang sangat
penting bagi masyarakat di region tersebut. Kuil itu bahkan sudah terdaftar
sebagai salah satu tempat warisan dunia.
Karena itu, Mahkamah menyatakan berdasarkan Pasal
6 World Heritage Convention, dua belah pihak –baik Kamboja dan Thailand- harus
bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk melindungi warisan dunia
itu. Selain itu, dua negara ini juga berkewajiban “untuk tidak mengambil
langkah-langkah yang dapat merusak kuil itu secara langsung maupun tidak
langsung”.
“Sesuai dengan konteks kewajiban itu, Mahkamah
ingin menekankan pentingnya akses ke kuil itu dari daratan Kamboja,” demikian
bunyi pertimbangan Mahkamah.
Putusan ini dibuat oleh Ketua Mahkamah
Internasional Tomka, wakilnya Sepulveda-Amor, dan para hakim Owada, Abraham,
Keith, Bennouna, Stotnikov, Concado Trandade, Yusuf, Greenwood, Xue, Donoghue,
Gaja, Sebutinde, Bhandari dan hakim ad hoc Guillaume.
Sebagaimana dilansir Bangkok Post, Menteri
Informasi Kamboja Khie Kanharith menyambut baik ‘kemenangan’ ini. “Ini adalah
kemenangan seluruh bangsa dan penghargaan bagi kematangan berpolitik pemerintah
Kamboja sekarang,” ujarnya dalam facebook page-nya.
Sedangkan, Menteri Luar Negeri Thailand Surapong
Tovichakchaikul menilai putusan Mahkamah ini telah memuaskan dua belah pihak.
Setelah ini, lanjutnya, kedua negara akan menggelar diskusi untuk bersama-sama
membangun area tersebut.
Sebelumnya, Information Officer dari Mahkamah
Internasional Boris Heim menuturkan bahwa kasus ‘rebutan’ kuil ini cukup
menarik perhatian Mahkamah. Pasalnya, kuil ini menyangkut sisi relijius dan
budaya di kawasan Asia Tenggara. Apalagi, lanjutnya, tak banyak kasus
menyangkut kawasan Asia Tenggara yang masuk ke Mahkamah.
“Dulu pernah
ada kasus Indonesia melawan Malaysia, dan Malaysia melawan Singapura,” ujarnya
ketika menerima kunjungan sejumlah jurnalis di Gedung Mahkamah Internasional
yang dikenal dengan sebutan Peace Palace, Kamis (7/11).
Sekadar
mengingatkan, Indonesia harus menelan pil pahit ketika membawa kasus pulau
Sipadan Ligitan ke Mahkamah Internasional. Kala itu, Mahkamah menyatakan bahwa
Malaysia adalah pemilik yang sah Sipadan Ligitan.
Dikutip
dari : m.hukumonline.com/berita/baca/lt5283964a53cf7/sengketa-kuil--kamboja-kalahkan-thailand-di-mahkamah-internasional
Rabu,
13 November 2013
Editor : ALI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar