Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juli 2015

Perbandingan Sturktur dan Fungsi Legislasi parlemen di Indonesia dan Berbagai Negara



Perbandingan Sturktur dan Fungsi Legislasi parlemen di Indonesia dan Berbagai Negara


Tulisan ini adalah kesimpulan dari Kesimpulan Buku Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan Sistem Multi Kameral – Perbandingan antara Indonesia dengan berbagai Negara karya Fatmawati.





Dari penelitian komparatif yang dilakukan penulis dalam hal struktur parlemen dianalisi berdasarkan kewenangan formal, metode seleksi, dan kategori warga negara yang diwakili menunjukan adanya keanekaragaman struktur parlemen, Struktur parlemen tidak hanya terdiri dari sistem bikameral, tetapi juga sistem trikameral dan sistem pentakameral.  Sehingga dapat dibedakan dalam 192 negara anggota PBB yang UUD-nya masih berlaku saat ini, 42 negara menggunakan sistem unikameral. 1 Negara menggunakan  sistem satu-setengah kamar, 74 negara menggunakan sistem bikameral, dan 2 negara menggunakan sistem trikameral, seadangkan negara-negara yang UUD-nya sekarang sudah tidak berlaku lagi, terdapat 2 negara meggunakan sistem trikameral dan 1 negara menggunakan sistem pentakameral.




Hal tersebut menunjukan bahwa struktu parlemen berkemar 3 atau lebih adalah hal lazim karena digunakan pula oleh bberapa negara.  Pada negara yang memiliki sistem multikameral, dibentuknya kamar selain kamar yang berwenang membentuk UU disebabkan adanya kebutuhan-kebuthnan tertentu, yaitu sebagai lembaga neara tertinggi (Constitution of Republic China 1994 dan Constitution of Islamic Republic of Afghanistan 2004), untuk melaksanakan fungsi khusus yang dilakukan secara terus menerus oleh control yuan yang memiliki kewenangan antara lain sebagai lembaga pengawas tertinggi sebelum amandeman tahun 1994 ataupun untuk mewakili kategori negara yang berbeda dari kamar pertama dan kedua (Constitution of the Socialist Federal Republic of Yugoslavia 1964 dan Constitutions of the Republic of South Africa Act 110 of 1983).


Dalam hal struktur parlemen dianalisis berdasarkan fungsi legislasi dalam arti sempit maka secara umum struktur parlemen hanya mengenal unikameral dan bikameral pada parlemen berbagai negara di dunia. Kewenangan membentuk UU yang hanya dimiliki oleh satu (1) kamar dalam parlemen yang terdiri dari lebih dari satu kamar terdapat pada negara-negara yang menggunakan sistem bikameral (negara Federal Democtratic Republic of Ethiopia dan Arab Republic of Egypt), selain itu juga dietmukan dalam Constitution of Republic China 1946 sebelum amandemen 1994 dimana secara struktur terdiri dari 3 kamar namun kewenangan membentuk UU hanya dimiliki oleh legislative Yuan. Sedangakan pada Constitution of Islamic Republic of Afghanistan 2004 dan Constitution of the Socialist Federal Republic of Yugoslavia 1963, walaupun masing-masing terdiri dari 3 dan 5 kamar, mekanisme hubungan dalam pembentukan UU hanya terhadi antara dua kamar. Hanya Afrika selatan yang dalam Konstitusi 1983 nya mengatur mekanisme hubungan ketiga kamar dalam parlemennya pada pembentukan UU dalam hal terjadi perbedaan pendapat terhadap RUU yang berlaku bagi ketiga golongan warga negara yaitu golongan kulit putih, kulit berwarna dan India.


Dari hasil penelitiannya ditemukan kamar-kamar yang termasuk dalam kategory very weak bicameralism berada di wilayah Arab dan Afrika yaitu Ethipia dan Mesir. Selain kedua negara tersebut ditemukan dua negara lainnya yaitu Boswana dan Burkina Faso.  Dalam perkembangannya kamar kedua pada negara boswana diberikan kewenangan sebgai lembaga konsulatif dalam perubahan UUD dan hal-hal lain tentang hukum adat, hukum keluarga, dan hukum perdata, sedangakan kamar kedua pada negara Burkina Faso yang semula hanya sebagai lembaga konsulatif diperkuat kewenagnnya untuk memberikan persetujuan pada beberapa kategori RUU.


Salah satu temuan menrakik yang ditemukan penulis terkati dengan struktur parlemen dihubungkan dengan bentuk negara, bahwa dari 22 negara yang menggunakan sistem bikameral yang dibahas, 10 negara merupakan negara kesatuan. Hal ini menunjukan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa penggunakan sistem bikameral akan menyebabkan megarah pada terbentuknya negara federal merupakan pendapat yang tidak tepat. Temuan lainnya adalah tidak ada satu pun dari negara-negara yang dibahas yang menggunakan sistem pemerintahan presidensi yang megatur dalam UUDnya bahwa RUU dibahas oleh parlemen dan presden untuk mendapat persetujuan bersama spserti diatur dalam UUD 1945.


Disebutjkan juga pengaturan struktur dan funsi legislasi dalam UUD 1945 membatasi kewenangan DPD. DPD hanya berwenagn mengusulkan dan membahas RUU tanpa memiliki Voting Right (hak menolak). DOD juga hanya daoat menyampaikan hasil pengwasan yang dilakukannya ke DPR sebagai bahan pertimbangan tanpa memunta penjelasan langsung terkait hasil pengawasan yang dilakukannya kepada pemerintah.


Impliklasi Pengaturan tersebut menyulitkan perwujudana latar belakang tujuan pembentukan DPD yaitu memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsan seluruh daerah; meningkatkan agregasi dan akomondasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah; derta ntuk mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan berimbang.


Hal menarik yang ditemukan penulis adlah berdasarkan perbandingan dengan berbagai negara diketahui bahwa hanya kamar ke dua di parlemen Ri (DPD) yang metode seleksinya dipilih secara langsung dengan legitimasi demokratis yang lebih kuat dari pada kamar pertama (DPR) tetpai memiliki kewenangan sangat terbatas dengan jumlah anggota kamar kedua dibatasi, tidak lebih dari 1/3 anggota kamar pertama.

Perbandingan Sturktur dan Fungsi Legislasi parlemen menurut UUD 1945 dan Konstitusi Rerpublik Indonesia Serikat



 

Perbandingan Sturktur dan Fungsi Legislasi parlemen menurut UUD 1945 dan Konstitusi Rerpublik Indonesia Serikat







Umumnya dari literatur yang diteliti oleh penulis fungsi legislasi diartikan hanya sebagai pembentuk UU, sedangkan jika dikaitkan dengan pendapat Montesquieu legislator berwenang untuk membentuk UUD dan UU. Demikian juga dikemukakan oleh Frank J. Goodnow yang membagi fungsi utama pemerintah ke dalam politics dan adminsitration dimana fungsi politics berfunsi menyatakan keinginan negara yang tertuang dalam UU & UUD sedangkan fungsi administration yang melaksanakan keinginan negara tersebut.


Dalam teori yang dikemukakan oleh Giovanni Sartori, kategori sistem bikameral berdasarkan kewenangan membentuk UU (fungsi legislasi dalam arti sempit) terbagi atas perfect bicameralism, strong bicameralism, dan weak bicameralism akan tetapi berdasarkan perbandingan dengan berbagai negara, penulis menemukan kategori diluar kategori tersebut yaitu very weak bicameralism dimana kamar kedua tidak berkewenangan membentuk UU (negara Federal Democratic Republic of Ethiopia dan Arab Republic of Egypt


A.      Pengaturan struktur dan fungsi legislasi parlemen menurut UUD 1945


a.       Menurut UUD 1945 berdasarkan analisis kewenangan formal, metode seleksi, dan kategori warga negara yang diwakili oleh DPR, DPD, dan MPR adalah medium-strength tricameralism, karena ketiga kamar dala, parlemen memiliki karakteristik asimetris dan inkongruen


b.      Jika di analisis menggunakan fungsi legislasi dalam arti luar (membentuk UUD) dan dalam arti sempit (membentuk UU) maka menggunakan trikameral yaitu DPR, DPD dan MPR namun jika dalam arti sempit sistem yang berlaku adalah bikameral (hanya DPR dan DPD

Berdasarkan analisis fungsi dalam arti sempit ini maka struktur parlemen adalah weak bicameralsm karena kewenangan DPD sangat tidak setara. DPD di atur memiliki kewenangan mengusulkan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah, serta memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.



B.      Pengaturan struktur dan fungsi legislasi parlemen menurut Konstitusi RIS


a.       Struktur Parlemen berdasarkan analisis kewenangan formal, metode seleksi, dan kategori warga negara yang diwakili oleh DPR dan Senat adalah medium-strenggth  bicameralism, karena kedua kamar dalam parlemen memiliki karakteristik asimetris dan ikongruen.


Jika dilihat dari segi legitimasi formal senat kewenganan DPR tidak setara dengan Senat, DPR RIS dipilih melalui pemilihan umum sedang Senat diangkat oleh pemerintah Daerah dari usulan lembaga perwaklian rakyat daerah. Dalam komposisi anggota, maka Senat RIS mewakili daerah bagian sedang DPR RIS mewakili rakyat secara keseluruhan.


b.      Struktur parlemen dalam Konstitusi RIS bedasarkan analisis fungsi legislasi dalam arti sempit  yang membahas mengenai mekanisme hubungan antar kamar dalam pembentukan UU, maka struktur parlemen menurut Konstitusi RIS adalah weak bicameralism karena kewangan DPR dan Senat sangat tidak setara dalam pembentukan UU.


Senat berwenangn mengusulkan dan membahas RUU jika berkaitan dengan urusan-urusan penting yang khusus mengenai daerah-daerah, akan tetapi putusan terakhir berada pada DPR.





Alasan terjadinya perubahan pengaturan struktur dan fungsi legislasi parlemen dalam UUD 1945 dan Konstitusi RIS adalah :


A.      Perubahan pengaturan struktur dan fungsi legislasi parlemen dalam UUD 1945


a.       Memperkuat sistem presidensil
b.      Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung menyebabkan dianggap perlu penataan ulang terhadap kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi.
c.       Memperkuat funsi legislasi DPRD
d.      Demokratisasi lembaga perwakilan, tidak ada lagi yang diangkat tapi melalui pemilihan baik DPR maupun DPD
e.      Perkembangan daerah memerlukan dibentuknya kamar tersendiri yang mewakili daerah dalam parlemen agar dapat memperkuat ikatan daerah-daerah dalam NKRI.
f.        Mempertegas kedudukan TNI/POLRI sebagai lembaga pertahanan dan keamanan bukan lagi anggota lembaga perwakilan





B.      Perubahan struktur dan fungsi legislasi parlemen dalam konstitusi RIS dilatabelakangi perubahan strategi Belanda (dekolonisasi) dalam menguasai RI yaitu melalui negara-negara bagian yang merupakan sekutu belanda yang diusulkan sejak perundingan-perundingan awal dengan RI, Bentuk negara federal merupakan bentuk ideal untuk dapat ke tahap selanjutnya dimana Belanda yang menjadi negara induk (motherland) dari negara federal yang akan dibentuk di RI. Berbeda dengan pihak Belanda, panitia pembentuk UUD dari pihak RI dan BFO membentuk senat sebagi wakil dari negara bagian, dengan tujuan menjaga kepentingan daerah bagian serta untuk menghindarkan putusan yang tergesa-tergesa dan kelitru dari Kamar Pertama (DPR).






Tulisan ini adalah kesimpulan dari Kesimpulan Buku Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan Sistem Multi Kameral – Perbandingan antara Indonesia dengan berbagai Negara karya Fatmawati.