Perbandingan Sturktur dan Fungsi Legislasi parlemen menurut UUD 1945 dan Konstitusi Rerpublik Indonesia Serikat
Umumnya dari literatur yang diteliti oleh
penulis fungsi legislasi diartikan hanya sebagai pembentuk UU, sedangkan jika
dikaitkan dengan pendapat Montesquieu legislator berwenang untuk membentuk UUD
dan UU. Demikian juga dikemukakan oleh Frank J. Goodnow yang membagi fungsi
utama pemerintah ke dalam politics dan adminsitration dimana fungsi politics
berfunsi menyatakan keinginan negara yang tertuang dalam UU & UUD sedangkan
fungsi administration yang melaksanakan keinginan negara tersebut.
Dalam teori yang dikemukakan oleh Giovanni
Sartori, kategori sistem bikameral berdasarkan kewenangan membentuk UU (fungsi
legislasi dalam arti sempit) terbagi atas perfect bicameralism, strong
bicameralism, dan weak bicameralism akan tetapi berdasarkan perbandingan dengan
berbagai negara, penulis menemukan kategori diluar kategori tersebut yaitu very
weak bicameralism dimana kamar kedua tidak berkewenangan membentuk UU (negara
Federal Democratic Republic of Ethiopia dan Arab Republic of Egypt
A.
Pengaturan struktur dan fungsi
legislasi parlemen menurut UUD 1945
a.
Menurut UUD 1945 berdasarkan
analisis kewenangan formal, metode seleksi, dan kategori warga negara yang
diwakili oleh DPR, DPD, dan MPR adalah medium-strength tricameralism, karena
ketiga kamar dala, parlemen memiliki karakteristik asimetris dan inkongruen
b.
Jika di analisis menggunakan
fungsi legislasi dalam arti luar (membentuk UUD) dan dalam arti sempit
(membentuk UU) maka menggunakan trikameral yaitu DPR, DPD dan MPR namun jika
dalam arti sempit sistem yang berlaku adalah bikameral (hanya DPR dan DPD
Berdasarkan analisis fungsi dalam arti sempit ini maka struktur parlemen adalah weak bicameralsm karena kewenangan DPD sangat tidak setara. DPD di atur memiliki kewenangan mengusulkan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah, serta memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Berdasarkan analisis fungsi dalam arti sempit ini maka struktur parlemen adalah weak bicameralsm karena kewenangan DPD sangat tidak setara. DPD di atur memiliki kewenangan mengusulkan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah, serta memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
B.
Pengaturan struktur dan fungsi
legislasi parlemen menurut Konstitusi RIS
a.
Struktur Parlemen berdasarkan
analisis kewenangan formal, metode seleksi, dan kategori warga negara yang
diwakili oleh DPR dan Senat adalah medium-strenggth bicameralism, karena kedua kamar dalam
parlemen memiliki karakteristik asimetris dan ikongruen.
Jika dilihat dari segi legitimasi formal senat kewenganan
DPR tidak setara dengan Senat, DPR RIS dipilih melalui pemilihan umum sedang
Senat diangkat oleh pemerintah Daerah dari usulan lembaga perwaklian rakyat
daerah. Dalam komposisi anggota, maka Senat RIS mewakili daerah bagian sedang
DPR RIS mewakili rakyat secara keseluruhan.
b.
Struktur parlemen dalam Konstitusi
RIS bedasarkan analisis fungsi legislasi dalam arti sempit yang membahas mengenai mekanisme hubungan
antar kamar dalam pembentukan UU, maka struktur parlemen menurut Konstitusi RIS
adalah weak bicameralism karena kewangan DPR dan Senat sangat tidak setara
dalam pembentukan UU.
Senat berwenangn mengusulkan dan membahas RUU jika berkaitan dengan
urusan-urusan penting yang khusus mengenai daerah-daerah, akan tetapi putusan
terakhir berada pada DPR.
Alasan terjadinya perubahan pengaturan struktur dan fungsi legislasi parlemen dalam UUD 1945 dan Konstitusi RIS adalah :
A.
Perubahan pengaturan struktur dan
fungsi legislasi parlemen dalam UUD 1945
a.
Memperkuat sistem presidensil
b.
Presiden dan Wakil Presiden yang
dipilih langsung menyebabkan dianggap perlu penataan ulang terhadap kedudukan
MPR sebagai lembaga tertinggi.
c.
Memperkuat funsi legislasi DPRD
d.
Demokratisasi lembaga perwakilan,
tidak ada lagi yang diangkat tapi melalui pemilihan baik DPR maupun DPD
e.
Perkembangan daerah memerlukan
dibentuknya kamar tersendiri yang mewakili daerah dalam parlemen agar dapat
memperkuat ikatan daerah-daerah dalam NKRI.
f.
Mempertegas kedudukan TNI/POLRI
sebagai lembaga pertahanan dan keamanan bukan lagi anggota lembaga perwakilan
B.
Perubahan struktur dan fungsi legislasi
parlemen dalam konstitusi RIS dilatabelakangi perubahan strategi Belanda
(dekolonisasi) dalam menguasai RI yaitu melalui negara-negara bagian yang
merupakan sekutu belanda yang diusulkan sejak perundingan-perundingan awal
dengan RI, Bentuk negara federal merupakan bentuk ideal untuk dapat ke tahap
selanjutnya dimana Belanda yang menjadi negara induk (motherland) dari negara
federal yang akan dibentuk di RI. Berbeda dengan pihak Belanda, panitia
pembentuk UUD dari pihak RI dan BFO membentuk senat sebagi wakil dari negara
bagian, dengan tujuan menjaga kepentingan daerah bagian serta untuk
menghindarkan putusan yang tergesa-tergesa dan kelitru dari Kamar Pertama
(DPR).
Tulisan ini adalah kesimpulan dari Kesimpulan
Buku Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan Sistem Multi Kameral –
Perbandingan antara Indonesia dengan berbagai Negara karya Fatmawati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar