Selasa, 14 Juli 2015

Perbandingan Sturktur dan Fungsi Legislasi parlemen menurut UUD 1945 dan Konstitusi Rerpublik Indonesia Serikat



 

Perbandingan Sturktur dan Fungsi Legislasi parlemen menurut UUD 1945 dan Konstitusi Rerpublik Indonesia Serikat







Umumnya dari literatur yang diteliti oleh penulis fungsi legislasi diartikan hanya sebagai pembentuk UU, sedangkan jika dikaitkan dengan pendapat Montesquieu legislator berwenang untuk membentuk UUD dan UU. Demikian juga dikemukakan oleh Frank J. Goodnow yang membagi fungsi utama pemerintah ke dalam politics dan adminsitration dimana fungsi politics berfunsi menyatakan keinginan negara yang tertuang dalam UU & UUD sedangkan fungsi administration yang melaksanakan keinginan negara tersebut.


Dalam teori yang dikemukakan oleh Giovanni Sartori, kategori sistem bikameral berdasarkan kewenangan membentuk UU (fungsi legislasi dalam arti sempit) terbagi atas perfect bicameralism, strong bicameralism, dan weak bicameralism akan tetapi berdasarkan perbandingan dengan berbagai negara, penulis menemukan kategori diluar kategori tersebut yaitu very weak bicameralism dimana kamar kedua tidak berkewenangan membentuk UU (negara Federal Democratic Republic of Ethiopia dan Arab Republic of Egypt


A.      Pengaturan struktur dan fungsi legislasi parlemen menurut UUD 1945


a.       Menurut UUD 1945 berdasarkan analisis kewenangan formal, metode seleksi, dan kategori warga negara yang diwakili oleh DPR, DPD, dan MPR adalah medium-strength tricameralism, karena ketiga kamar dala, parlemen memiliki karakteristik asimetris dan inkongruen


b.      Jika di analisis menggunakan fungsi legislasi dalam arti luar (membentuk UUD) dan dalam arti sempit (membentuk UU) maka menggunakan trikameral yaitu DPR, DPD dan MPR namun jika dalam arti sempit sistem yang berlaku adalah bikameral (hanya DPR dan DPD

Berdasarkan analisis fungsi dalam arti sempit ini maka struktur parlemen adalah weak bicameralsm karena kewenangan DPD sangat tidak setara. DPD di atur memiliki kewenangan mengusulkan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah, serta memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.



B.      Pengaturan struktur dan fungsi legislasi parlemen menurut Konstitusi RIS


a.       Struktur Parlemen berdasarkan analisis kewenangan formal, metode seleksi, dan kategori warga negara yang diwakili oleh DPR dan Senat adalah medium-strenggth  bicameralism, karena kedua kamar dalam parlemen memiliki karakteristik asimetris dan ikongruen.


Jika dilihat dari segi legitimasi formal senat kewenganan DPR tidak setara dengan Senat, DPR RIS dipilih melalui pemilihan umum sedang Senat diangkat oleh pemerintah Daerah dari usulan lembaga perwaklian rakyat daerah. Dalam komposisi anggota, maka Senat RIS mewakili daerah bagian sedang DPR RIS mewakili rakyat secara keseluruhan.


b.      Struktur parlemen dalam Konstitusi RIS bedasarkan analisis fungsi legislasi dalam arti sempit  yang membahas mengenai mekanisme hubungan antar kamar dalam pembentukan UU, maka struktur parlemen menurut Konstitusi RIS adalah weak bicameralism karena kewangan DPR dan Senat sangat tidak setara dalam pembentukan UU.


Senat berwenangn mengusulkan dan membahas RUU jika berkaitan dengan urusan-urusan penting yang khusus mengenai daerah-daerah, akan tetapi putusan terakhir berada pada DPR.





Alasan terjadinya perubahan pengaturan struktur dan fungsi legislasi parlemen dalam UUD 1945 dan Konstitusi RIS adalah :


A.      Perubahan pengaturan struktur dan fungsi legislasi parlemen dalam UUD 1945


a.       Memperkuat sistem presidensil
b.      Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung menyebabkan dianggap perlu penataan ulang terhadap kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi.
c.       Memperkuat funsi legislasi DPRD
d.      Demokratisasi lembaga perwakilan, tidak ada lagi yang diangkat tapi melalui pemilihan baik DPR maupun DPD
e.      Perkembangan daerah memerlukan dibentuknya kamar tersendiri yang mewakili daerah dalam parlemen agar dapat memperkuat ikatan daerah-daerah dalam NKRI.
f.        Mempertegas kedudukan TNI/POLRI sebagai lembaga pertahanan dan keamanan bukan lagi anggota lembaga perwakilan





B.      Perubahan struktur dan fungsi legislasi parlemen dalam konstitusi RIS dilatabelakangi perubahan strategi Belanda (dekolonisasi) dalam menguasai RI yaitu melalui negara-negara bagian yang merupakan sekutu belanda yang diusulkan sejak perundingan-perundingan awal dengan RI, Bentuk negara federal merupakan bentuk ideal untuk dapat ke tahap selanjutnya dimana Belanda yang menjadi negara induk (motherland) dari negara federal yang akan dibentuk di RI. Berbeda dengan pihak Belanda, panitia pembentuk UUD dari pihak RI dan BFO membentuk senat sebagi wakil dari negara bagian, dengan tujuan menjaga kepentingan daerah bagian serta untuk menghindarkan putusan yang tergesa-tergesa dan kelitru dari Kamar Pertama (DPR).






Tulisan ini adalah kesimpulan dari Kesimpulan Buku Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan Sistem Multi Kameral – Perbandingan antara Indonesia dengan berbagai Negara karya Fatmawati.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar