Minggu, 10 November 2013

Perbedaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikitatif dalam penerapannya antara negara Demokrasi, Komunis, dan Indonesia





Perbedaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikitatif dalam penerapannya  antara negara Demokrasi, Komunis, dan Indonesia
1.       Eksekutif di Negara Demokrasi

Kekuasaan eksekutif biasanya dipegng oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala Negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.
Tugas badan eksekutif, menurut tafsiran tradisional asas Trias Politika, hanya melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan lgislatif. Kadang malahan dikatakan bahwa dalam negara modern badan eksekutif sudah mengganti badan legislatif sebagai pembuat kebijaksanaan yang utama.

Untuk lebih jelas lagi sebagai contoh :
a.       Amerika Serikat


Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menterinya yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executive. Secara formal, sesuai dengan asas trias politika klasik, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Congress. Dalam memilih menterinya, presiden tidak terbatas pada partainya sendiri, akan tetapi dapat memilih dari partai lain, atau sama sekali di luar partai.

b.      Pakistan (dalam masa Demokrasi Dasar)
Menurut undang-undang dasar 1962 yang berlaku sampai tahun 1969, badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama islam beseta menteri-menterinya. Perdana menteri merupakan pembantunya dan tidak boleh merangkap menjadi anggota badan legislatif. Dewasa ini Pakistan telah kembali ke sistem parlementer.


2.       Eksekutif Di Negara Komunis
Disamping badan eksekutif di negara-negara demokratis, perlu juga kita bicarakan badan eklsekutif di negara-negara komunis, dan sebagai pembahasan adalah :

a.       Uni Soviet
Uni Soviet fungsi-fungsi eksekutif di bagi anatara dua badan, yaitu antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Presidium Soviet Tertinggi, dan kabinet.
Kedudukan presidium soviet tertinggi boleh dikatakan unik, sebab selain menyelenggarakan wewenang Soviet tertinggi tertentu, ia juga merupakan kepala negara kolektif (collegium president). Wewenang presidium mencakup bidang eksekutif seperti mengeluarkan dekrit-dekrit, yang dalam sidang soviet tertinggi berikutnya disahkan.Anggota kabinet berkisar 25 dan 50 orang. Secara formal para menteri diangkat oleh Soviet tertinggi dan bertanggung jawab kepadanya.dlam praktik kabinet lebih berkuasa, karena administrasi negara mencakup dan menguasai hampir semua aspek kehidupan rakyat, terutama di bidang ekonomi.
Kabinet juga mempunyai suatu presidium di mana duduk kira-kira 17 menteri ini. Sekalipun kekuasaan kabinet besar sekali, ia pada hakekatnya hanya merupakan alat untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang di ambil dalam partai. Jabatan perdana menteri di anggap di bawah kedudukan sekretaris partai.

b.      Cina
Kongres partai komunis China (Chinese Party Congress), komite sentral partai komunis China (China Committee), politbiro dan standing committe politbiro adalah organ partai tertinggi yang berfungsi untuk membuat kebijakan-kebijakan penting.
Komite sentral partai komunis China (CC PKC), adalah organ yang lebih kecil dibandingkan dengan Chinese Party Congress, tapi jumlahnya masih terhitung besar untuk bisa berjalan efektif. Politbiro adalah kelompok yang lebih kecil jumlahnya dan lebih berkuasa dibandingkan dengan dua organ partai yang dijelaskan sebelumnya. Anggotanya berkisar antara 25-35 orang. Kekuasaan, pengaruh, dan wewenang yang terpenting di pegang oleh standing committee of the politbiro yang anggotanya lebih kecil lagi dibandiongkan dengan polibiro dan hanya berkisar 5-9 orang. Saat ini sekjen PKC dipegang oleh Hu Jintao yang terpilih dalam kongres Partai Nasional ke-16 tahun 2002.
Kekuasaan pemerintahan secara formal seperti yang tertuang dalam konsititusi China terletak di kongres Rakyat nasional atau KRN (national people congress) yang bertemu setiap tahun. Di masa lalu, NPC hanya berfungsi sebagai stempel karet untuk mengesahkan saja semua keputusan yang sudah dibuat oleh partai komunis China. Dalam teori, NPC memilih dewan negara (state council) yang diketuai oleh perdana menteri. Perdana menteri serinmg juga disebut sebagai ketua dewan negara (head of state council).

3.       Badan Eksekutif Di Indonesia

Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensiil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap Ahli dalam bidangnya).
Presiden di bawah UUD 1945 hasil amandemen adalah presiden di dalam sistem presidensial yang demokratis. Ia tidak dapat diberhentikan oleh DPR karena masalah-masalah politik; sebaliknya, presiden tidak dapat membubarkan DPR.

4.       Badan Legislatif Di Negara Demokrasi
Badan legislatif atau legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang sering dipakai ialah Assembly yang mengutamakan unsur “berkumpul” (untuk membicarakan masalah-masalah publik). Nama lain lagi adalah parliament, suatu istilah yang menekankan unsur “bicara”(parler) dan merundingkan. Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamakan People’s Representative Body atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagi contoh penerapan adalah Amerika Serikat dimana semua negara bagian memiliki legislatif dua kamar, di mana biasanya majelis tinggi disebut Senat dan majelis rendah disebut Dewan Perwakilan Rakyat, badan deliberatif atau yang serupa dengannya, Kecuali untuk Nebraska, yang memiliki legislatif satu kamar.
Sistem Dua Kamar adalah Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan 2 kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Sitem Satu Kamar adalah Sistem satu kamar adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif. Banyak negara yang menggunakan sistem satu kamar seringkali adalah negara kesatuan yang kecil dan homogen dan menganggap sebuah majelis tinggi atau kamar kedua tidak perlu. Dukungan terhadap sistem satu kamar ini didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis, dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi-komisi parlementer, sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui Konstitusi yang tertulis.
Di sebagian besar negara bagian, para senator bekerja untuk masa bakti empat tahun, dan para anggota majelis rendah bekerja untuk masa bakti dua tahun. Konstitusi negara-negara bagian berbeda dalam beberapa rinciannya, tetapi secara umum mengikuti pola yang sama dengan konstitusi federal, termasuk pernyataan hak-hak rakyat dan rencana perlembagaan pemerintah. Tetapi, konstitusi negara bagian lebih terperinci.

5.       Badan Legislatif di negara Komunis
Peranan wewenang badan legislatif di negara-negara komunis berlainan sekali dengan badan legislatif di negara-negara demokratis oleh karena di dasari oleh ideologi komunis.
Sebagai contoh adalah Uni Soviet dimana Badan legislatif Uni Soviet, yaitu Soviet Tertinggi, secara resmi sangat di tonjolkan peranannya sebagai organ kekuasaan negara tertinggi, sebagai perwujudan dari “kemauan rakyat tunggal”. Soviet Tertinggi tidak hanya mempunyai kekuasaan legislatif, tetapi juga kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Dalam praktik badan legislatif komunis, baik Uni Soviet maupun di negara-negara komunis lainnya yang mengikuti pola Uni Soviet, tidak bertindak sebagai badan pembuat undang-undang atau sebagai badan pengontrol terhadap pemerintah, akan tetapi merupakan sarana untuk menjalin hubungan yang lancar antara masyarakat dengan aparatur negara, sekaligus diharkan dapat meyakinkan masyarakat bahwa mereka berpartisipasi dalam proses pemerintahan. Untuk badan eksekutif, diskusi umum ini merupakan forum untuk mengumumkan dan menjelaskan kebijakannya.

6.       Badan Legislatif Di Indonesia

Kita telah mengenal tujuh belas badan legislatif di Indonesia, yaitu:
1.    Volksraad : 1918-1942
2.    Komite Nasional Indonesia : 1945-1949
3.    DPR dan Senat Repulik Indonesia Serikat : 1949-1950
4.    DPRS : 1950-1956
5.    DPR (hasil pemilihan umum 1955) : 1956-1959
6.    DPR Peralihan : 1959-1960
7.    DPR-Gotong- Royong-Demokrasi Terpimpin : 1960-1966
8.    DPR-Gotong-Royong –Demokrasi Pancasila :1966-1971
9.    DPR hasil pemilihan umum 1971
10.  DPR hasil pemilihan umum 1977
11.  DPR hasil pemilihan umum 1982
12.  DPR hasil pemilihan umum 1987
13.  DPR hasil pemilihan umum 1992
14.  DPR hasil pemilihan umum 1997
15.  DPR hasil pemilihan umum 1999
16.  DPR hasil pemilihan umum 2004
17.  DPR hasil pemilihan umum 2009

Berdasarkan sejarah perkembangan badan legislatif di Indonesia, adapun fungsi,tugas,dan wewenangnya sebagai berikut.:
Fungsi legislasi
Yang biasa disebut sebagai fungsi utama lembaga perwakilan rakyat adalah fungsi legislasi atau pengaturan. Fungsi pengaturan (regelende functie) ini berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga negara dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi. Sehingga, kewenangan ini hanya dapat dilakukan sepanjang rakyat sendiri menyetujui  untuk diikat dengan norma hukum dimaksud. Sebab, cabang kekuasaan yang dianggap berhak mengatur pada dasarnya adalah lembaga perwakilan rakyat maka peraturan yang paling tinggi dibawah Undang-Undang Dasar haruslah dibuat dan ditetapkan oleh parlemen dengan persetujuan  bersama dengan eksekutif.
Selain itu, fungsi legislasi juga menyangkut empat kegiatan sebagai berikut:
1.    Prakarsa pembuatan undang-undang (Legislatif initation);
2.    Pembahasan rancangan undang-undang (law making process);
3.    Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang (law enactment approval);
4.    Pemberian persetuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lain (binding decision making on international agreement and treaties or other legal binding documents).
Fungsi Kontrol
Seperti dikemukakan diatas, pengaturan yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara, pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan warga negara, dan pengaturan-pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara negara, perlu dikontrol dengan sebaik-baiknya oleh rakyat sendiri. Jika pengaturan mengenai ketiga hal itu tidak di control sendiri oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen, maka kekuasaan ditangan pemerintah dapat terjerumus ke dalam kecendrungan alamiahnya sendiri untuk menjadi sewenang-wenang. Oleh karena itu, lembaga perwakilan rakyat diberikan kewenangan untuk melakukan control dalam tiga hal itu,yaitu (i) kontrol terhadap pemerintahan (control of excutive), (ii) kontrol atas pengeluaran (Control of expenditure), dan (iii) control atas pemungutan pajak (control of taxation)
Bahkan secara teoritis jika dirinci fungsi-fungsi control atau pengawasan oleh parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat pula dibedakan sebagai berikut:
1.         Pengawasan terhadap penentuan kebijakan;
2.         Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan;
3.         Pengawasan terhadap pengganggaran dan belanja negara;
4.         Pengawasan terhadap pelaksanaan  anggaran dan belanja negara;
5.         Pengawasan terhadap kinerja pemerintahan ;
6.         Pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik dalam bentuk persetujuan atau penolakan,ataupun dalam bentuk pemberian pertimbangan oleh DPR.

Fungsi Lainnya
Disamping fungsi legislasi dan control, badan legislatif mempunyai beberapa fungsi lainnya. Dengan meningkatnya peranan badan eksekutif dan berkurangnya peranan badan legislatif dibidang perundang-undangan, dewasa ini lebih ditonjolkan peranan edukatifnya. Badan legislatif dianggap sebagai forum kerja sama antara berbagai golongan  serta partai dan pemerintah, dimana beranekaragam pendapat dibicarakan dimuka umum.
Bagi anggota badan legislatif terbuka kesempatan untuk bertindak sebagai pembawa suara rakyat dan mengajukan beranekaragam pandangan yang berkembang secara dinamis dalam masyarakat. Dengan demikian jarak (gap) antara yang memerintah dan yang diperintah dapat diperkecil. Dipihak lain, pembahasan kebijaksanaan pemerintah dimuka umum  merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan tindakan-tindakan serta rencananya.
Suatu fungsi yang tidak kalah pentingnya ilah sebagai sarana rekruitmen politik. Yang merupakan training graund  bagi generasi muda untuk mendapat pengalaman dibidang politik sampai ditingkat nasional.

7.  Badan Yudikatif di Negara Demokrasi

Kekuasaan yudikatif sebenarnya bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hokum daripada bidang ilmu politik.Dari pembicaraan tentang trias politika dalam Negara-negara demokratis telah kita ketahui bahwa dalam artinya yang asli dan murni, doktrin itu diartikan sebagai pemisah kekuasaan (separation of powers)yang mutlak di antara ketiga cabang kekuasaan (legislative, eksekutif, yudikatif), baik mengenai fungsi serta tugasnya maupun mengenai organ yang menjalankan fungsi tersebut.
Badan Yudikatif dalam Negara-Negara Demokratis:
Sistem common law dan sistem civil law
Sistem common law terdapat di Negara-negara Anglo Saxon dan memulai pertumbuhannya di Inggris pada abad pertengahan. Sistem ini berdasarkan prinsip bahwa di samping undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yang dinamakan statute law) masih terdapat peraturan-peraturan lain yang merupakan common law.
Menurut C.F. Strong, prinsip judge-made law didasarkan atas precedent, yaitu keputusan-keputusan para hakim yang terdahulu mengikat hakim-hakim berikutnya dalam perkara yang serupa, biarpun variasi dari keputusan-keputusan ini tergantung pula pada waktu. Ahli hokum inggris, A.V. Dicey, dalam hubungan ini mengatakan bahwa: “kekuasaan hakim pada hakikatnya bersifat legislative, sedangkan seorang hakim Amerika yang ulung O.W. Holmes berpendapatbahwa: “Hakim-hakim bertindak sebagai pembuat peraturan hokum dan memang seharusnya demikian.
Asas case law ini adalah karakteristik penting yang kita jumpai di Negara-negara dengan sistem common law, karena di Negara-negara tersebut tidak ada kodifikasi hokum dalam kitab Undang-Undang.Sistem common law mirip dengan sistem hokum perdata adapt tak tertulis, oleh karena itu dalam sistem terakhir peranan pengadilan terutama terikat pada keputusan-keputusan hakim dalam perkara yang serupa.
Tetapi di kebanyakan Negara Eropa Barat continental, di mana kodifikasi hokum telah lama tersusun rapi (sistem civil law), penciptaan hokum secara sengaja oleh hakim pada umumnya tidak mungkin. Hakim harus mengadili perkara hanya berdasarkan peraturan hukum yang termuat dalam kodifikasi saja. Inilah yang dalam ilmu hokum disebut sebagai aliran positivisme perundang-undangan atau legalisme.
Di samping itu, akim dalam Negara dengan sistem kodifikasi sekarang juga lebih bebas, karena ia, melalui jalan interpretasi undang-undang lama, dapat melaksanakannya terdapat perkara yang timbul dari perkembangan hukum yang baru, sehingga dalam tahun 1919 suatu keputusan mahkamah agung di Nederland pernah disamakan dengan perundang-undangan suatu kitab hukum perdata yang baru sama sekali.
Sering kali untuk menguatkan keputusannya, hakim akan menyebut juga keputusan hakim yang telah memberi keputusan hakim yang telah memberi seputusan dalam perkara yang serupa. Keputusan-keputusan ini dinamakan jurisprudensi.
Di Negara federal kedudukan badan yudikatif, terutama pengadilan federal, mendapat kedudukan yang lebih istimewa daripada di Negara kesatuan karena biasanya mendapat tugas untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konstitusional yang telah timbul anatara Negara federal dengan Negara bagian, atau antarnegara-negara bagian.sedangkan dalam Negara kesatuan persoalan semacam itu tidak ada.

8.    Badan Yudikatif di negara Komunis
Pandangan orang komunis terhadap peranan dan wewenang badan yudikatif berdasarkan suatu konsep yang dinamakan Soviet Legality. Realisasi dari sosialisme ini merupakan unsur yang paling menentukan dalam kehidupan kenegaraan serta menentukan pula peranan hukum didalamnya. Tingkat perjuangan berbeda-beda menurut tempat, dan ada negara komunis, seperti Hongaria, yang lebih menekankan penyelenggaraan kekerasan terhadap musuh-musuh komunisme, seperti terlihat dari pasal 41 undang-undang dasar: ”Badan pengadilan republik rakyat hongaria menghukum musuh-musuh rakyat pekerja, melindungi dan menjaga negara, ketertiban sosial dan ekonomi, lembaga-lembaga demokrasi rakyat, hak-hak kaum pekerja, dan mendidik rakyat pekerja untuk menaati tata tertib kehidupan masyarakat sosial.
Kata Andrei Y. Vyshinsky dalam the law of the soviet state: ”sistem pengadilan dan kejaksaan merupakan alat yang kuat dari diktator proletar, dengan mana tercapainya tugas-tugas sejarah dapat terjamin, tata hukum sosialis diperkuat, dan pelanggar-pelanggar undang-undang.
Hak asasi pun dilihat dalam rangka yang sama dan fungsi badan yudikatif tidak dimaksud untuk melindungi kebebasan individu dari tindakan sewenang-wenang pemerintah.
9.  Badan Yudikatif di Indonesia

Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya sistem hukum perdata, hingga kini masih terdapat dualisme, yaitu:
a.       Sistem hukum adat, suatu tata hukum yang bercorak asli Indonesia dan umumnya tidak tertulis.
b.      Sistem hukum Eropa Barat (Belanda) yang bercorak kode-kode prancis zama Napoleon yang dipengaruhi oleh hukum romawi.

Asas kebebasan badan yudikatif juga dikenal di Indonesia. Hal tersebut terdapat dalam UUD 1945 pasal 24 dan 25. Didalam penjelasan umum undang-undang itu dinyatakan bahwa trias politika tidak mempunyai tempat sama sekali dalam hukum Nasional Iindonesia karena kita berada dalam revolusi. Nyata disini bahwa isi dan jiwa undang-undang itu bertentangan sekali dengan isi dan jiwa Undang-Undang 1945. Oleh karena itu tepatlah bahwa MPRS sebagai lembaga negara tertinggi.
Di samping itu, dalam masa demokrasi terpimpin telah terjadi penyelewangan-penyelewengan lain yang juga bertentangan dengan asas kebebasan badan yudikatif yaitu,memberi status menteri kepada ketua mahkamah agung. Dalam masa orde baru keadaan ini segera dikoreksi dan ketua mahkamah agung tidak lagi menjadi menteri atau pembantu presiden.
Undang-Undang dasar 1949 pasal 30 dan Undang-Undang Dasar 1950 pasal 95 dengan tegas mengatakan bahwa: ”undang-undang tidak dapat diganggu gugat´yang berarti bahwa menurut undang-undang Dasar 1949 dan 1950 undang-undang tidak dapat diuji, sekalipun diakui adanya hak menguji untuk aturan-aturan yang lebih rendah dari undang-undang mengenai sah tidaknya suatu peraturan atau bertentangan tidaknya dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena UUD 1945 tidak menyebutkan, maka ada beberapa golongan dalam masyarakat, antara lain kesatuan aksi sarjana Indonesia (KASI), yang pada pemulaan masa demokrasi pancasila telah sangat mendesak pemerintah untuk mengakui adanya hak menguji undang-undang pada mahkamah agung.

Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia Setelah Masa Reformasi
Kekuasaan kehakiman di Indonesia banyak mengalami perubahan sejak masa reformasi. Mahkamah agung bertugas untuk menguji peraturan perundangan di bawah UU terhadap UU. Sedangkan mahkamah konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD 45.

Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk :
1.               Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final Untuk: 
  •  Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judical review) 
  •  Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
  •  Memutus pembubaran partai politik 
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum



2.         Memberi putusan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden atas permintaan DPR karena melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

Mahkamah Agung (MA) seperti yang kita kenal mahkamah agung berwenag mengadili pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (pasal 24A). Calon hakim agung diajukan oleh komisi yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan tidak ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

Komisi Yudisial (KY) adalah suatu lembaga bau yang bebas dan mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan berwenang dalam rangka menegakkan kehormatan dan perilaku hakim.Dalam UUD 1945 hasil amandemen, dituangkan dalam UU No.22 Tahun 2004 tentang komisi Yudisial, UU No.24 Tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi, dan UU No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Beberapa masalah yang muncul yang tidak diatur dengan jelas adalah :
 

  1.  Bagaimana status peradilan lain yang secara faktual telah ada seperti pengadilan niaga, pengadilan ad hoc HAM, pengadilan pajak, pengadilan syariah Manggroe Aceh Darusalam, dan pengadilan adat ?apakah berbagai peradilan itu dimasukan ke dalam salah satu lingkungan peradilan saja, atau dikualifikasi sebagai satu peradilan khusus.? 
  2. Dimana tempat pengadilan khusus seperti misalnya pengadilan anti korupsi, pengadilan lingkungan, pengadilan pertanahan dan perburuhan?
  3.  Lembaga-Lembaga baru tersebut, antara lain adalah : 
  •  Komisi Hukum Nasional (KHN) dibentuk melalui keputusan presiden o.15 tanggal 18 Februari 2000 dengan tujuan untuk mewujudkan sistem hukum nasional demi menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran. 
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pembentukkanya melalui undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindakkan produksi. Pembentukkan KPK merupakan respons pemerintah terhadap rasa pesimistis masyarakat terhadap kinerja dan reputasi kejaksaan maupun kepolisian dalam hal pemberantasan korupsi.
  • Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan komisi nasional ini didirikan tanggal 15 oktober 1998 berdasarkan keputusan presiden No. 181 Tahun 1998. Lahirnya komnas perempuan merupakan jawaban pemerintah terhadap tuntutan masyarakat sipil, khususnya kaum perempuan, sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. 
  • Komisi Ombudsman Nasional (KON) dibentuk tanggal 20 maret berdasarkan keputusan presiden No. 44 tahun 2000 dengan tujuan, melalui peran serta masyarakat, membantu menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dll, meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum , keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik.
                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar