Perbedaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikitatif dalam penerapannya antara negara Demokrasi, Komunis, dan Indonesia
1.
Eksekutif
di Negara Demokrasi
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegng oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala Negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegng oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala Negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.
Untuk lebih jelas lagi sebagai contoh :
a.
Amerika
Serikat
Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menterinya yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executive. Secara formal, sesuai dengan asas trias politika klasik, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Congress. Dalam memilih menterinya, presiden tidak terbatas pada partainya sendiri, akan tetapi dapat memilih dari partai lain, atau sama sekali di luar partai.
Badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-menterinya yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executive. Secara formal, sesuai dengan asas trias politika klasik, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Congress. Dalam memilih menterinya, presiden tidak terbatas pada partainya sendiri, akan tetapi dapat memilih dari partai lain, atau sama sekali di luar partai.
b.
Pakistan
(dalam masa Demokrasi Dasar)
Menurut undang-undang dasar
1962 yang berlaku sampai tahun 1969, badan eksekutif terdiri atas presiden yang
beragama islam beseta menteri-menterinya. Perdana menteri merupakan pembantunya
dan tidak boleh merangkap menjadi anggota badan legislatif. Dewasa ini Pakistan
telah kembali ke sistem parlementer.
2.
Eksekutif
Di Negara Komunis
Disamping badan eksekutif di negara-negara demokratis, perlu juga kita bicarakan badan eklsekutif di negara-negara komunis, dan sebagai pembahasan adalah :
Disamping badan eksekutif di negara-negara demokratis, perlu juga kita bicarakan badan eklsekutif di negara-negara komunis, dan sebagai pembahasan adalah :
a.
Uni
Soviet
Uni Soviet fungsi-fungsi eksekutif di bagi anatara dua badan, yaitu antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Presidium Soviet Tertinggi, dan kabinet.
Uni Soviet fungsi-fungsi eksekutif di bagi anatara dua badan, yaitu antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Presidium Soviet Tertinggi, dan kabinet.
Kedudukan presidium soviet
tertinggi boleh dikatakan unik, sebab selain menyelenggarakan wewenang Soviet
tertinggi tertentu, ia juga merupakan kepala negara kolektif (collegium
president). Wewenang presidium mencakup bidang eksekutif seperti mengeluarkan
dekrit-dekrit, yang dalam sidang soviet tertinggi berikutnya disahkan.Anggota
kabinet berkisar 25 dan 50 orang. Secara formal para menteri diangkat oleh
Soviet tertinggi dan bertanggung jawab kepadanya.dlam praktik kabinet lebih
berkuasa, karena administrasi negara mencakup dan menguasai hampir semua aspek
kehidupan rakyat, terutama di bidang ekonomi.
Kabinet juga mempunyai suatu
presidium di mana duduk kira-kira 17 menteri ini. Sekalipun kekuasaan kabinet
besar sekali, ia pada hakekatnya hanya merupakan alat untuk melaksanakan
keputusan-keputusan yang di ambil dalam partai. Jabatan perdana menteri di
anggap di bawah kedudukan sekretaris partai.
b.
Cina
Kongres partai komunis China (Chinese Party Congress), komite sentral partai komunis China (China Committee), politbiro dan standing committe politbiro adalah organ partai tertinggi yang berfungsi untuk membuat kebijakan-kebijakan penting.
Kongres partai komunis China (Chinese Party Congress), komite sentral partai komunis China (China Committee), politbiro dan standing committe politbiro adalah organ partai tertinggi yang berfungsi untuk membuat kebijakan-kebijakan penting.
Komite sentral partai komunis
China (CC PKC), adalah organ yang lebih kecil dibandingkan dengan Chinese Party
Congress, tapi jumlahnya masih terhitung besar untuk bisa berjalan efektif.
Politbiro adalah kelompok yang lebih kecil jumlahnya dan lebih berkuasa
dibandingkan dengan dua organ partai yang dijelaskan sebelumnya. Anggotanya
berkisar antara 25-35 orang. Kekuasaan, pengaruh, dan wewenang yang terpenting
di pegang oleh standing committee of the politbiro yang anggotanya lebih kecil
lagi dibandiongkan dengan polibiro dan hanya berkisar 5-9 orang. Saat ini
sekjen PKC dipegang oleh Hu Jintao yang terpilih dalam kongres Partai Nasional
ke-16 tahun 2002.
Kekuasaan pemerintahan secara
formal seperti yang tertuang dalam konsititusi China terletak di kongres Rakyat
nasional atau KRN (national people congress) yang bertemu setiap tahun. Di masa
lalu, NPC hanya berfungsi sebagai stempel karet untuk mengesahkan saja semua
keputusan yang sudah dibuat oleh partai komunis China. Dalam teori, NPC memilih
dewan negara (state council) yang diketuai oleh perdana menteri. Perdana
menteri serinmg juga disebut sebagai ketua dewan negara (head of state
council).
3.
Badan Eksekutif Di Indonesia
Lembaga
eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di
Indonesia adalah Kabinet Presidensiil sehingga para menteri bertanggung jawab
kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen.
Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang
diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik
untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan
mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting
dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari
seseorang yang dianggap Ahli dalam bidangnya).
Presiden di bawah UUD 1945
hasil amandemen adalah presiden di dalam sistem presidensial yang demokratis.
Ia tidak dapat diberhentikan oleh DPR karena masalah-masalah politik;
sebaliknya, presiden tidak dapat membubarkan DPR.
4.
Badan Legislatif Di Negara Demokrasi
Badan legislatif atau legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang sering dipakai ialah Assembly yang mengutamakan unsur “berkumpul” (untuk membicarakan masalah-masalah publik). Nama lain lagi adalah parliament, suatu istilah yang menekankan unsur “bicara”(parler) dan merundingkan. Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamakan People’s Representative Body atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagi contoh penerapan adalah Amerika Serikat dimana semua negara bagian memiliki legislatif dua kamar, di mana biasanya majelis tinggi disebut Senat dan majelis rendah disebut Dewan Perwakilan Rakyat, badan deliberatif atau yang serupa dengannya, Kecuali untuk Nebraska, yang memiliki legislatif satu kamar.
Sistem Dua Kamar adalah Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan 2 kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Sitem Satu Kamar adalah Sistem satu kamar adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif. Banyak negara yang menggunakan sistem satu kamar seringkali adalah negara kesatuan yang kecil dan homogen dan menganggap sebuah majelis tinggi atau kamar kedua tidak perlu. Dukungan terhadap sistem satu kamar ini didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis, dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi-komisi parlementer, sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui Konstitusi yang tertulis.
Di sebagian besar negara bagian, para senator bekerja untuk masa bakti empat tahun, dan para anggota majelis rendah bekerja untuk masa bakti dua tahun. Konstitusi negara-negara bagian berbeda dalam beberapa rinciannya, tetapi secara umum mengikuti pola yang sama dengan konstitusi federal, termasuk pernyataan hak-hak rakyat dan rencana perlembagaan pemerintah. Tetapi, konstitusi negara bagian lebih terperinci.
Badan legislatif atau legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang sering dipakai ialah Assembly yang mengutamakan unsur “berkumpul” (untuk membicarakan masalah-masalah publik). Nama lain lagi adalah parliament, suatu istilah yang menekankan unsur “bicara”(parler) dan merundingkan. Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamakan People’s Representative Body atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagi contoh penerapan adalah Amerika Serikat dimana semua negara bagian memiliki legislatif dua kamar, di mana biasanya majelis tinggi disebut Senat dan majelis rendah disebut Dewan Perwakilan Rakyat, badan deliberatif atau yang serupa dengannya, Kecuali untuk Nebraska, yang memiliki legislatif satu kamar.
Sistem Dua Kamar adalah Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan 2 kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Sitem Satu Kamar adalah Sistem satu kamar adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif. Banyak negara yang menggunakan sistem satu kamar seringkali adalah negara kesatuan yang kecil dan homogen dan menganggap sebuah majelis tinggi atau kamar kedua tidak perlu. Dukungan terhadap sistem satu kamar ini didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis, dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi-komisi parlementer, sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui Konstitusi yang tertulis.
Di sebagian besar negara bagian, para senator bekerja untuk masa bakti empat tahun, dan para anggota majelis rendah bekerja untuk masa bakti dua tahun. Konstitusi negara-negara bagian berbeda dalam beberapa rinciannya, tetapi secara umum mengikuti pola yang sama dengan konstitusi federal, termasuk pernyataan hak-hak rakyat dan rencana perlembagaan pemerintah. Tetapi, konstitusi negara bagian lebih terperinci.
5.
Badan Legislatif di negara Komunis
Peranan wewenang badan legislatif di negara-negara komunis berlainan sekali dengan badan legislatif di negara-negara demokratis oleh karena di dasari oleh ideologi komunis.
Peranan wewenang badan legislatif di negara-negara komunis berlainan sekali dengan badan legislatif di negara-negara demokratis oleh karena di dasari oleh ideologi komunis.
Sebagai contoh adalah Uni Soviet
dimana Badan legislatif Uni Soviet, yaitu Soviet Tertinggi, secara resmi sangat
di tonjolkan peranannya sebagai organ kekuasaan negara tertinggi, sebagai
perwujudan dari “kemauan rakyat tunggal”. Soviet Tertinggi tidak hanya
mempunyai kekuasaan legislatif, tetapi juga kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Dalam
praktik badan legislatif komunis, baik Uni Soviet maupun di negara-negara
komunis lainnya yang mengikuti pola Uni Soviet, tidak bertindak sebagai badan
pembuat undang-undang atau sebagai badan pengontrol terhadap pemerintah, akan
tetapi merupakan sarana untuk menjalin hubungan yang lancar antara masyarakat
dengan aparatur negara, sekaligus diharkan dapat meyakinkan masyarakat bahwa
mereka berpartisipasi dalam proses pemerintahan. Untuk badan eksekutif, diskusi
umum ini merupakan forum untuk mengumumkan dan menjelaskan kebijakannya.
6.
Badan Legislatif Di Indonesia
Kita telah mengenal tujuh belas badan legislatif di Indonesia, yaitu:
1.
Volksraad : 1918-1942
2.
Komite Nasional Indonesia : 1945-1949
3.
DPR dan Senat Repulik Indonesia
Serikat : 1949-1950
4.
DPRS : 1950-1956
5.
DPR (hasil pemilihan umum 1955) : 1956-1959
6.
DPR Peralihan : 1959-1960
7.
DPR-Gotong- Royong-Demokrasi Terpimpin : 1960-1966
8.
DPR-Gotong-Royong –Demokrasi
Pancasila :1966-1971
9.
DPR hasil pemilihan umum 1971
10.
DPR hasil pemilihan umum 1977
11.
DPR hasil pemilihan umum 1982
12.
DPR hasil pemilihan umum 1987
13.
DPR hasil pemilihan umum 1992
14.
DPR hasil pemilihan umum 1997
15.
DPR hasil pemilihan umum 1999
16.
DPR hasil pemilihan umum 2004
17.
DPR hasil pemilihan umum 2009
Berdasarkan sejarah
perkembangan badan legislatif di Indonesia, adapun fungsi,tugas,dan wewenangnya
sebagai berikut.:
Fungsi legislasi
Yang biasa disebut sebagai fungsi utama lembaga perwakilan rakyat adalah
fungsi legislasi atau pengaturan. Fungsi pengaturan (regelende functie) ini
berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga
negara dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi. Sehingga,
kewenangan ini hanya dapat dilakukan sepanjang rakyat sendiri menyetujui untuk diikat dengan norma hukum dimaksud.
Sebab, cabang kekuasaan yang dianggap berhak mengatur pada dasarnya adalah
lembaga perwakilan rakyat maka peraturan yang paling tinggi dibawah
Undang-Undang Dasar haruslah dibuat dan ditetapkan oleh parlemen dengan
persetujuan bersama dengan eksekutif.
Selain itu, fungsi legislasi juga menyangkut empat kegiatan sebagai
berikut:
1.
Prakarsa
pembuatan undang-undang (Legislatif initation);
2.
Pembahasan
rancangan undang-undang (law making process);
3.
Persetujuan
atas pengesahan rancangan undang-undang (law enactment approval);
4.
Pemberian
persetuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan
internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lain (binding decision making
on international agreement and treaties or other legal binding documents).
Fungsi Kontrol
Seperti dikemukakan diatas, pengaturan yang dapat mengurangi hak dan
kebebasan warga negara, pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan warga
negara, dan pengaturan-pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluaran oleh
penyelenggara negara, perlu dikontrol dengan sebaik-baiknya oleh rakyat
sendiri. Jika pengaturan mengenai ketiga hal itu tidak di control sendiri oleh
rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen, maka kekuasaan ditangan pemerintah
dapat terjerumus ke dalam kecendrungan alamiahnya sendiri untuk menjadi
sewenang-wenang. Oleh karena itu, lembaga perwakilan rakyat diberikan
kewenangan untuk melakukan control dalam tiga hal itu,yaitu (i) kontrol
terhadap pemerintahan (control of excutive), (ii) kontrol atas pengeluaran
(Control of expenditure), dan (iii) control atas pemungutan pajak (control of
taxation)
Bahkan secara teoritis jika dirinci fungsi-fungsi control atau pengawasan
oleh parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat pula dibedakan sebagai
berikut:
1.
Pengawasan
terhadap penentuan kebijakan;
2.
Pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan;
3.
Pengawasan
terhadap pengganggaran dan belanja negara;
4.
Pengawasan
terhadap pelaksanaan anggaran dan
belanja negara;
5.
Pengawasan
terhadap kinerja pemerintahan ;
6.
Pengawasan
terhadap pengangkatan pejabat publik dalam bentuk persetujuan atau
penolakan,ataupun dalam bentuk pemberian pertimbangan oleh DPR.
Fungsi Lainnya
Disamping fungsi legislasi dan control, badan legislatif mempunyai beberapa
fungsi lainnya. Dengan meningkatnya peranan badan eksekutif dan berkurangnya
peranan badan legislatif dibidang perundang-undangan, dewasa ini lebih
ditonjolkan peranan edukatifnya. Badan legislatif dianggap sebagai forum kerja
sama antara berbagai golongan serta
partai dan pemerintah, dimana beranekaragam pendapat dibicarakan dimuka umum.
Bagi anggota badan legislatif terbuka kesempatan untuk bertindak sebagai
pembawa suara rakyat dan mengajukan beranekaragam pandangan yang berkembang
secara dinamis dalam masyarakat. Dengan demikian jarak (gap) antara yang
memerintah dan yang diperintah dapat diperkecil. Dipihak lain, pembahasan
kebijaksanaan pemerintah dimuka umum
merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan tindakan-tindakan
serta rencananya.
Suatu fungsi yang tidak kalah pentingnya ilah sebagai sarana rekruitmen
politik. Yang merupakan training graund
bagi generasi muda untuk mendapat pengalaman dibidang politik sampai
ditingkat nasional.
7. Badan Yudikatif di Negara Demokrasi
Kekuasaan yudikatif sebenarnya bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hokum daripada bidang ilmu politik.Dari pembicaraan tentang trias politika dalam Negara-negara demokratis telah kita ketahui bahwa dalam artinya yang asli dan murni, doktrin itu diartikan sebagai pemisah kekuasaan (separation of powers)yang mutlak di antara ketiga cabang kekuasaan (legislative, eksekutif, yudikatif), baik mengenai fungsi serta tugasnya maupun mengenai organ yang menjalankan fungsi tersebut.
Kekuasaan yudikatif sebenarnya bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hokum daripada bidang ilmu politik.Dari pembicaraan tentang trias politika dalam Negara-negara demokratis telah kita ketahui bahwa dalam artinya yang asli dan murni, doktrin itu diartikan sebagai pemisah kekuasaan (separation of powers)yang mutlak di antara ketiga cabang kekuasaan (legislative, eksekutif, yudikatif), baik mengenai fungsi serta tugasnya maupun mengenai organ yang menjalankan fungsi tersebut.
Badan Yudikatif dalam Negara-Negara Demokratis:
Sistem common law dan sistem civil law
Sistem common law terdapat di Negara-negara Anglo Saxon dan memulai
pertumbuhannya di Inggris pada abad pertengahan. Sistem ini berdasarkan prinsip
bahwa di samping undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yang dinamakan
statute law) masih terdapat peraturan-peraturan lain yang merupakan common law.
Menurut C.F. Strong, prinsip judge-made law didasarkan atas precedent,
yaitu keputusan-keputusan para hakim yang terdahulu mengikat hakim-hakim
berikutnya dalam perkara yang serupa, biarpun variasi dari keputusan-keputusan
ini tergantung pula pada waktu. Ahli hokum inggris, A.V. Dicey, dalam hubungan
ini mengatakan bahwa: “kekuasaan hakim pada hakikatnya bersifat legislative,
sedangkan seorang hakim Amerika yang ulung O.W. Holmes berpendapatbahwa:
“Hakim-hakim bertindak sebagai pembuat peraturan hokum dan memang seharusnya
demikian.
Asas case law ini adalah karakteristik penting yang kita jumpai di
Negara-negara dengan sistem common law, karena di Negara-negara tersebut tidak
ada kodifikasi hokum dalam kitab Undang-Undang.Sistem common law mirip dengan
sistem hokum perdata adapt tak tertulis, oleh karena itu dalam sistem terakhir
peranan pengadilan terutama terikat pada keputusan-keputusan hakim dalam
perkara yang serupa.
Tetapi di kebanyakan Negara Eropa Barat continental, di mana kodifikasi
hokum telah lama tersusun rapi (sistem civil law), penciptaan hokum secara
sengaja oleh hakim pada umumnya tidak mungkin. Hakim harus mengadili perkara
hanya berdasarkan peraturan hukum yang termuat dalam kodifikasi saja. Inilah
yang dalam ilmu hokum disebut sebagai aliran positivisme perundang-undangan
atau legalisme.
Di samping itu, akim dalam Negara dengan sistem kodifikasi sekarang juga
lebih bebas, karena ia, melalui jalan interpretasi undang-undang lama, dapat
melaksanakannya terdapat perkara yang timbul dari perkembangan hukum yang baru,
sehingga dalam tahun 1919 suatu keputusan mahkamah agung di Nederland pernah
disamakan dengan perundang-undangan suatu kitab hukum perdata yang baru sama
sekali.
Sering kali untuk menguatkan keputusannya, hakim akan menyebut juga
keputusan hakim yang telah memberi keputusan hakim yang telah memberi seputusan
dalam perkara yang serupa. Keputusan-keputusan ini dinamakan jurisprudensi.
Di Negara federal kedudukan badan yudikatif, terutama pengadilan federal,
mendapat kedudukan yang lebih istimewa daripada di Negara kesatuan karena
biasanya mendapat tugas untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konstitusional
yang telah timbul anatara Negara federal dengan Negara bagian, atau
antarnegara-negara bagian.sedangkan dalam Negara kesatuan persoalan semacam itu
tidak ada.
8. Badan
Yudikatif di negara Komunis
Pandangan orang komunis terhadap peranan dan wewenang badan yudikatif
berdasarkan suatu konsep yang dinamakan Soviet Legality. Realisasi dari
sosialisme ini merupakan unsur yang paling menentukan dalam kehidupan
kenegaraan serta menentukan pula peranan hukum didalamnya. Tingkat perjuangan
berbeda-beda menurut tempat, dan ada negara komunis, seperti Hongaria, yang
lebih menekankan penyelenggaraan kekerasan terhadap musuh-musuh komunisme,
seperti terlihat dari pasal 41 undang-undang dasar: ”Badan pengadilan republik
rakyat hongaria menghukum musuh-musuh rakyat pekerja, melindungi dan menjaga
negara, ketertiban sosial dan ekonomi, lembaga-lembaga demokrasi rakyat,
hak-hak kaum pekerja, dan mendidik rakyat pekerja untuk menaati tata tertib
kehidupan masyarakat sosial.
Kata Andrei Y. Vyshinsky dalam the law of the soviet state: ”sistem
pengadilan dan kejaksaan merupakan alat yang kuat dari diktator proletar,
dengan mana tercapainya tugas-tugas sejarah dapat terjamin, tata hukum sosialis
diperkuat, dan pelanggar-pelanggar undang-undang.
Hak asasi pun dilihat dalam rangka yang sama dan fungsi badan yudikatif
tidak dimaksud untuk melindungi kebebasan individu dari tindakan
sewenang-wenang pemerintah.
9. Badan
Yudikatif di Indonesia
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya sistem hukum perdata, hingga kini masih terdapat dualisme, yaitu:
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya sistem hukum perdata, hingga kini masih terdapat dualisme, yaitu:
a.
Sistem
hukum adat, suatu tata hukum yang bercorak asli Indonesia dan umumnya tidak
tertulis.
b.
Sistem
hukum Eropa Barat (Belanda) yang bercorak kode-kode prancis zama Napoleon yang
dipengaruhi oleh hukum romawi.
Asas kebebasan
badan yudikatif juga dikenal di Indonesia. Hal tersebut terdapat dalam UUD 1945
pasal 24 dan 25. Didalam penjelasan umum undang-undang itu dinyatakan bahwa
trias politika tidak mempunyai tempat sama sekali dalam hukum Nasional
Iindonesia karena kita berada dalam revolusi. Nyata disini bahwa isi dan jiwa
undang-undang itu bertentangan sekali dengan isi dan jiwa Undang-Undang 1945.
Oleh karena itu tepatlah bahwa MPRS sebagai lembaga negara tertinggi.
Di samping
itu, dalam masa demokrasi terpimpin telah terjadi penyelewangan-penyelewengan
lain yang juga bertentangan dengan asas kebebasan badan yudikatif yaitu,memberi
status menteri kepada ketua mahkamah agung. Dalam masa orde baru keadaan ini
segera dikoreksi dan ketua mahkamah agung tidak lagi menjadi menteri atau
pembantu presiden.
Undang-Undang
dasar 1949 pasal 30 dan Undang-Undang Dasar 1950 pasal 95 dengan tegas
mengatakan bahwa: ”undang-undang tidak dapat diganggu gugat´yang berarti bahwa
menurut undang-undang Dasar 1949 dan 1950 undang-undang tidak dapat diuji,
sekalipun diakui adanya hak menguji untuk aturan-aturan yang lebih rendah dari
undang-undang mengenai sah tidaknya suatu peraturan atau bertentangan tidaknya
dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena
UUD 1945 tidak menyebutkan, maka ada beberapa golongan dalam masyarakat, antara
lain kesatuan aksi sarjana Indonesia (KASI), yang pada pemulaan masa demokrasi
pancasila telah sangat mendesak pemerintah untuk mengakui adanya hak menguji
undang-undang pada mahkamah agung.
Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia
Setelah Masa Reformasi
Kekuasaan
kehakiman di Indonesia banyak mengalami perubahan sejak masa reformasi.
Mahkamah agung bertugas untuk menguji peraturan perundangan di bawah UU
terhadap UU. Sedangkan mahkamah konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU
terhadap UUD 45.
Mahkamah
Konstitusi (MK) berwenang untuk :
1.
Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final Untuk:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judical review)
- Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
2. Memberi
putusan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden atas permintaan DPR karena
melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
Mahkamah Agung
(MA) seperti yang kita kenal mahkamah agung berwenag mengadili pada tingkat
kasasi. Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (pasal 24A).
Calon hakim agung diajukan oleh komisi yudisial kepada DPR untuk mendapatkan
persetujuan, dan tidak ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
Komisi
Yudisial (KY) adalah suatu lembaga bau yang bebas dan mandiri, yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan berwenang dalam rangka menegakkan
kehormatan dan perilaku hakim.Dalam UUD 1945 hasil amandemen, dituangkan dalam
UU No.22 Tahun 2004 tentang komisi Yudisial, UU No.24 Tahun 2003 tentang mahkamah
konstitusi, dan UU No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Beberapa
masalah yang muncul yang tidak diatur dengan jelas adalah :
- Bagaimana status peradilan lain yang secara faktual telah ada seperti pengadilan niaga, pengadilan ad hoc HAM, pengadilan pajak, pengadilan syariah Manggroe Aceh Darusalam, dan pengadilan adat ?apakah berbagai peradilan itu dimasukan ke dalam salah satu lingkungan peradilan saja, atau dikualifikasi sebagai satu peradilan khusus.?
- Dimana tempat pengadilan khusus seperti misalnya pengadilan anti korupsi, pengadilan lingkungan, pengadilan pertanahan dan perburuhan?
- Lembaga-Lembaga baru tersebut, antara lain adalah :
- Komisi Hukum Nasional (KHN) dibentuk melalui keputusan presiden o.15 tanggal 18 Februari 2000 dengan tujuan untuk mewujudkan sistem hukum nasional demi menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pembentukkanya melalui undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindakkan produksi. Pembentukkan KPK merupakan respons pemerintah terhadap rasa pesimistis masyarakat terhadap kinerja dan reputasi kejaksaan maupun kepolisian dalam hal pemberantasan korupsi.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan komisi nasional ini didirikan tanggal 15 oktober 1998 berdasarkan keputusan presiden No. 181 Tahun 1998. Lahirnya komnas perempuan merupakan jawaban pemerintah terhadap tuntutan masyarakat sipil, khususnya kaum perempuan, sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.
- Komisi Ombudsman Nasional (KON) dibentuk tanggal 20 maret berdasarkan keputusan presiden No. 44 tahun 2000 dengan tujuan, melalui peran serta masyarakat, membantu menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dll, meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum , keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar