Tugas Politik dan Pemerintahan Australia
Hukuman
mati terhadap kasus Bali Nine terus menuai pro dan kontra dari berbagai pihak
Kasus dimulai dari sembilan orang penyelundup narkotika yang ditangkap pada 17
April 2005 di Bali dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari
Indonesia ke Australia. Anggota Bali Nine asal Australia tersebut adalah Scott
Anthony Rush, Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Renae Lawrence, Tan Duc Tanh
Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman, Michael William Czugaj, dan Martin
Eric Stephen.1
Setelah
melalui pengadilan panjang, kini yang menjadi berita besar, dua orang
diputuskan akan segera dieksekusi tembak mati. Keduanya adalah Andrew Chan,
disebut sebagai God Father dan Myuran Sukumaran. Pada tanggal 10 Desember 2014
Presiden Jokowi menyatakan dalam pidatonya bahwa ia tidak akan menyetujui
setiap permintaan keringanan karena pelanggaran narkoba. Tanggal 30 Desember
2014, permohonan Sukumaran untuk grasi ditolak, sementara permohonan grasi
dari Chan ditolak pada tanggal 22 Januari 2015. Kedua
terpidana itu kini ditahan di lapas Kerobokan Bali. Menurut informasi keduanya
akan dipindahkan ke Nusakambangan.2
Keputusan
untuk mengeksekusi 2 terpidana mati menurut saya adalah langkah yang tepat
mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh Narkoba apa lagi dalam jumlah yang
sangat banyak sehingga tidak salah jika mereka dikatakan aktor utama dalam
penyebaran Narkoba di Indonesia dan sepatutnya dalam hal ini agar menjadi efek
jera bagi orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
Pemerintah
Australia terus berupaya mencampuri kedaulatan hukum di Indonesia untuk
mengganjal pelaksanaan eksekusi terhadap dua warga negaranya yang menjadi
terpidana mati kasus narkoba di Bali, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Tak
tanggung-tanggung, kali ini Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, Ban
Ki-moon meminta Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi untuk membatalkan
pelaksanaan eksekusi mati gembong narkoba ‘Bali Nine’.3
Mengenai
permintaan tersebut menurut saya hanya dimaksudkan PBB sebagai bahan
pertimbangan namun seharusnya PBB mengargai keputusan Indonesia sebagai negara
berdaulat yang memiliki yuridiksi sehingga hal ini murni adalah penegakan hukum
apalagi hal ini menyangkut narkoba yang sangat berbahaya dan termasuk kejahatan
luar biasa dimana mengancam generasi penerus bangsa ini.
Pro
dan kontra dalam pengeksekusian tersebut terjadi baik didalam dan luar negeri
terutama Australia Jajak pendapat yang dilakukan lembaga riset Australia, Roy
Morgan, memperlihatkan bahwa mayoritas publik Australia, menilai mereka yang
divonis mati terkait perdagangan narkotika di negara lain harus dieksekusi.
Mayoritas
lebih besar atau sekitar 62 persen, menganggap pemerintah Australia tidak perlu
bertindak lebih banyak untuk menghentikan eksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew
Chan. Hanya 38 persen yang berpendapat sebaliknya. Jajak pendapat dilakukan
dengan responden sebanyak 2.123 orang antara 23-27 Januari 2015. Hasil analisa
atas jajak pendapat, mengungkap bahwa 63 persen pemilih Liberal dan 69 persen
nasionalis mendukung eksekusi mati. Terkait dengan penanganan pemerintah dalam
menanggapi eksekusi mati dua gembong Bali Nine, secara umum responden berpikir
pemerintah Australia tidak perlu melakukan tindakan lebih besar untuk
menghentikan eksekusi.4
Namun Menlu Australia Julie Bishop justru kembali mendesak orang Australia
(Aussie) untuk turut serta dalam gerakan memboikot Bali. Gerakan itu harus dilakukan,
menurut Bishop, sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Indonesia yang tetap
bersikeras akan mengeksekusi dua Aussie terpidana mati kasus narkoba, Andrew
Chan dan Myuran Sukumaran.5
Dengan
demikian Indonesia harus tegas, bila kasus bom bali dulu berakhir dengan
eksekusi mati apa bedanya dengan penyelundupan narkoba sebagaimana diketahui 5
juta rakyat Indonesia menjadi kobrban penyalah gunaan narkoba.6 Saya
yakin terkait hukuman mati yang diberlakukan Indonesia ini Australia dan
Masyarakat Internasional pada umumnya akan mengerti akan hal ini disamping juga adanya dugaan bahwa ada isu penarikan simpati untuk pemilihan di Ausralia dan semoga adanya eksekusi ini
dapat mengurangi atau membuat efek jera demi memberantas peredaran narkoba untuk
menyelamatkan anak bangsa.
refrensi
1
Prayitno Remelan. 2015 “Waspadai Kemungkinan Langkah Ekstrem Australia Terkait Eksekusi Mati “
(On-Line) Kompasiana Web. Acessed February 23, 2015
http://polhukam.kompasiana.com/hankam/2015/02/19/waspadai-kemungkinan-langkah-ekstrem-
australia-terkait-eksekusi-mati--702617.html.
2
Ibid.
3
Globalindo.co. 2015 “Eksekusi Mati Gembong Narkoba, Kemenlu Tak Gubris Intervensi Sekjen PBB” (On-
Line) Globalindo Web.Acessed February 23, 2015 http://www.globalindo.co/2015/02/15/eksekusi-mati-
gembong-narkoba-kemenlu-tak-gubris-intervensi-sekjen-pbb.
4
Kabarpapua.net 2015. ”Kasus Bali Nine, Mayoritas Warga Australia Dukung Eksekusi Mati Warganya”
(On-Line), Kabarpapua.net Web Acessed February 23, 2015
http://www.kabarpapua.net/2015/01/kasus-bali-nine-mayoritas-warga.html.
5
Kompasiana 2015.” Kalau Boikot Bali, Aussie juga Harus Boikot Texas” ( On-Line) Kompasiana Web.
Acessed February 23, 2015
http://politik.kompasiana.com/2015/02/20/kalau-boikot-bali-aussie-juga-
harus-boikot-texas-702833.html.
6
UNS 2015. “Pengguna Narkoba Bukan Pelaku Kejahatan” (On-Line), uns.ac.id Web. Acessed February
23, 2015 http://uns.ac.id/id/uns-research/pengguna-narkoba-bukan-pelaku-kejahatan.html.
Prayitno Remelan. 2015 “Waspadai Kemungkinan Langkah Ekstrem Australia Terkait Eksekusi Mati “
(On-Line) Kompasiana Web. Acessed February 23, 2015
http://polhukam.kompasiana.com/hankam/2015/02/19/waspadai-kemungkinan-langkah-ekstrem-
australia-terkait-eksekusi-mati--702617.html.
2
Ibid.
3
Globalindo.co. 2015 “Eksekusi Mati Gembong Narkoba, Kemenlu Tak Gubris Intervensi Sekjen PBB” (On-
Line) Globalindo Web.Acessed February 23, 2015 http://www.globalindo.co/2015/02/15/eksekusi-mati-
gembong-narkoba-kemenlu-tak-gubris-intervensi-sekjen-pbb.
4
Kabarpapua.net 2015. ”Kasus Bali Nine, Mayoritas Warga Australia Dukung Eksekusi Mati Warganya”
(On-Line), Kabarpapua.net Web Acessed February 23, 2015
http://www.kabarpapua.net/2015/01/kasus-bali-nine-mayoritas-warga.html.
5
Kompasiana 2015.” Kalau Boikot Bali, Aussie juga Harus Boikot Texas” ( On-Line) Kompasiana Web.
Acessed February 23, 2015
http://politik.kompasiana.com/2015/02/20/kalau-boikot-bali-aussie-juga-
harus-boikot-texas-702833.html.
6
UNS 2015. “Pengguna Narkoba Bukan Pelaku Kejahatan” (On-Line), uns.ac.id Web. Acessed February
23, 2015 http://uns.ac.id/id/uns-research/pengguna-narkoba-bukan-pelaku-kejahatan.html.
x_x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar